MANAJEMEN ANGGARAN/BIAYA PENDIDIKAN
Mengingat kegiatan Tata Keuangan yang sangat peka, maka kegiatan pemeriksaan yang rutin harus dilakukan oleh kepal Sekolah demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu proses operasional pendidikan sekolah. Pada hakikatnya yang diadministrasikan oleh sekolah adalah anggaran/biaya pendidikan, bukan mengadministrasikan uangnya seperti yang dikelola oleh bank.
Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan bahwa kedudukan kepala sekolah dalam pengelolaan SPP adalah bendaharawan khusus yang bertanggungjawab dalam penerimaan, penyetoran dan penggunaan dana yang telah ditentukan terutama dan penyelenggaraan sekolah. Oleh karenanya kepala sekolah sebagai pemimpin lembaga wajib mengetahui dengan jelas berapa gaji bersih yang diterima oleh anak buahnya, usaha pembinaan kesejahteraan pegawai kiranya perlu diperhatikan data anggaran /biaya pendidikan tersebut.