empat strategi pokok pembangunan pendidikan nasional

by 0

Oleh : Sukesi Widya Nataloka

Semua harapan, tujuan, dan target pembangunan pendidikan di era otonom daerah diharapkan terwujud melalui empat strategi pokok pembangunan pendidikan nasional sebagaimana diuraikan satu per satu berikut ini.
Strategi pertama adalah peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan. Semua warga negara Republik Indonesia diberi akses pendidikan yang sama, apa pun tingkat ekonomi mereka, di mana pun tempat tinggal mereka, dan apa pun latar belakang sosial mereka.
Strategi kedua adalah peningkatan relevansi pendidikan dengan pembangunan. Salah satu konsep yang digunakan dalam penetapan strategi ini adalah konsep link and match (keterkaitan dan kesepadanan) antara materi ajar (curriculum content) dengan kebutuhan di lapangan (job market). Penerapan konsep link and match diharapkan dapat melahirkan para lulusan yang memiliki jenis ketrampilan yang benar-benar dibutuhkan oleh dunia kerja sehingga ketika lulus mereka “siap bekerja”. Namun, ada kecenderungan dikalangan praktisi pendidikan untuk memahami bahwa yang dibutuhkan oleh para lulusan pendidikan adalah ketrampilan kerja. Semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan diarahkan pada upaya pemberian ketrampilan kerja kepada peserta didik, tanpa memberikan perhatian yang cukup pada aspek-aspek non ketrampilan, seperti kepribadian dan etika. Akibatnya, banyak para lulusan tersebut terampil bekerja, tetapi kurang memiliki kepribadian dan sikap yang diperlukan untuk sukses bekerja. Banyak di antara mereka yang sangat terampil dan penuh Dedikasi dalam bekerja, tetapi kurang memiliki moralitas kerja yang baik.
Strategi ketiga adalah peningkatan kualitas pendidikan. Penerapan strategi ini dimulai pada jenjang sekolah dasar, yaitu dengan mengembangkan Sistem Pembinaan Profesional (SPP) dengan pendekatan gugus sekolah. Tiga hingga delapan sekolah dasar yang lokasinya berdekatan dikelompokkan dalam satu gugus, lalu salah satu sekolah ditunjuk sebagai sekolah inti dan yang lainnya menjadi sekolah imbas.
Strategi keempat adalah peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hingga tahun 1998 atau saat runtuhnya rezim orde baru, program pembangunan pendidikan lebih terfokus pada aspek kuantitas. Pada era otonomi daerah, program-program pembangunan pendidikan sudah mulai terfokus pada aspek kualitas, relevansi, dan efisiensi, dengan tetap memperhatikan aspek kuantitas. Lembaga-lembaga pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi didorong untuk mengembangkan program-programnya secara sangat efisien.
Dengan tercapainya tingkat pandidikan yang tinggi di suatu daerah akan berimplikasi pada berkembangnya pembangunan di daerah tersebut. Hal ini dikarenakan bahwa dengan dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan berjalan searah dengan tingginya sumberdaya manusia di daerah tersebut. Karena dalam hal ini dalam pembangunan selain sumber daya alam diperlukan juga sumber daya manusia yang tinggi.
Pembangunan di daerah merupakan tanggung jawab masyarakat di daerahnya baik dengan mengelola sumber daya alam maupun meningkatkan sumberdaya manusia, dalam hal ini melalui pendidikan. Semua ini akan dapat tercapai ketika pemerintah daerah sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan rumah tangga daerahnya memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam hal peningkatan kualitas sumberdaya manusia melalui pendidikan. Untuk itu pemerintah daerah harus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM BIDANG PENDIDIKAN

by 25

Oleh : Sukesi Widya Nataloka

Pendidikan adalah hak asasi manusia yang sekaligus sarana untuk merealisasikan HAM lainnya. Pendidikan adalah sarana utama dimana orang dewasa dan anak-anak yang dimarjinalkan secara ekonomi dan sosial dapat mengangkat dirinya keluar dari kemiskinan serta memperoleh cara untuk turut terlibat dalam komunitasnya. Pendidikan juga berperan penting dalam rangka memberdayakan perempuan, melindungi anak-anak dari eksploitasi kerja dan seksual, dan mempromosikan HAM dan demokrasi.
Menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 menegaskan sebagai berikut :”Pemerintah daerah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi” .

Read more »

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM DUNIA PENDIDIKAN

by 0

Oleh: Dimas

  
Otonomi  pendidikan yang benar harus bersifat accountable, artinya kebijakan pendidikan yang diambil  harus selalu dipertanggungjawabkan kepada publik, karena sekolah didirikan merupakan institusi publik atau lembaga yang melayani kebutuhan masyarakat. Otonomi tanpa disertai dengan akuntabilitas publik bisa menjurus menjadi tindakan yang sewenang-wenang.

Berangkat dan ide otonomi pendidikan muncul beberapa konsep sebagai solusi dalam menghadapi kendala dalam pelaksanaan otonomi pendidikan, yaitu :
  
1) Meningkatkan Manajemen Pendidikan Sekolah

  Menurut Wardiman Djajonegoro (1995) bahwa kualitas pendidikan dapat ditinjau dan segi proses dan produk. Pendidikan disebut berkualitas dan segi proses jika proses belajar mengajar berlangsung secara efektif, dan peserta didik mengalami pembelajaran yang bermakna. Pendidikan  disebut berkualitas dan segi produk jika mempunyai salah satu ciri-ciri sebagai berikut : a) peserta didik menunjukkan penguasaan yang tinggi terhadap tugas-tugas belajar (learning task) yang harus dikuasai dengan tujuan dan sasaran pendidikan, diantaranya hasil belajar akademik yang dinyatakan dalam prestasi belajar (kualitas internal); b) hasil pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dalam kehidupan sehingga dengan belajar peserta didik bukan hanya mengetahui sesuatu, tetapi dapat melakukan sesuatu yang fungsional dalam kehidupannya (learning and learning), c)  hasil pendidikan sesuai atau relevan dengan tuntutan lingkungan khususnya dunia kerja.

Read more »

KONSEP OTONOMI PENDIDIKAN

by 0

Oleh : DIMAS

Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, menurut Tilaar mencakup enam aspek, yakni :
 
(1) Pengaturan perimbangan kewenangan pusat dan daerah, 
(2) Manajemen partisipasi masyarakat dalam pendidikan, 
(3) Penguatan kapasitas manajemen pemerintah daerah, 
(4) pemberdayaan bersama sumber daya pendidikan, 
(5) hubungan kemitraan “stakeholders” pendidikan 
(6) pengembangan infrastruktur sosial.

Otonomi pendidikan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 adalah terungkap pada Bak Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang tua, Masyarakat dan Pemerintah.

Read more »

Manajemen Husemas

by 0

Oleh: Witono
 
            Manajemen Hubungan Sekolah dan Masyarakat adalah seluruh proses kegiatan yang rencanakan dan diusahakan secara sengaja dengan pembinaan secara kontinu untuk mendapatkan simpati masyarakat pada umumnya, sehingga kegiatan opersional sekolah semakin efektif dan efisien. Sekolah sudah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat. Simpati yang diberikan masyarakat kepada sekolah akan menambah masukkan yang sangat berharga. Maka segala upaya harus dilakukan untuk mendapat simpati dari masyarakat.
            Melalui kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler, sekolah dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan kemampuan dan sikap para peserta didiknya agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya di masa depan yang akan membantu pembangunan masyarakat, bangsa dan negara yang baik. Hubungan sekolah dan masyarakat adalah hal yang tak terpisahkan. Karena hubungan timbal balik keduanya akan saling menunjang kearah yang lebih baik.
            Fungsi pokok dari Husemas adalah menarik simpati masyarakat. Agar popularitas sekolah di mata masyarakat mendapat tanggapan baik oleh masyarakat sehingga rating sekolah dapat meningkat pula. Dukungan masyarakat secara spiritual dan material juga dapat meningkatkan nilai kreditasinya untuk sekolah swasta bagi sekolah negeri dapat meningkatkan tingkat favoritnya.
            Hubungan Sekolah dan Masyarakat yang  harmonis akan terjalin kreativitas serta dinamika kedua belah pihak yang inovatif dan dapat memadukan hubungan antara kehidupan sekolah dan kehidupan masyarakat. Sekolah juga sebagai pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan bagi masyarakat, sedangkan masyarakat juga merupakan sumber informasi dan inspirasi bagi sekolah serta sebagai lapangan pengabdian bagi para siswa.

Manajemen Personel

by 0

Oleh  : Ana Fitriana


Manajemen personel adalah suatu usaha pembinaan yang dilakukan untuk para pegawai/ karyawan sekolah guna tercapainya tujuan bersama atau cita-cita dari sekolah tersebut. Pengelolaan pegawai yang baik dapat menciptakan pegawai yang baik. Dikatakan baik jika pegawai melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Pegawai terdiri atas pegawai edukatif dan pegawai nonedukatif. Pegawai edukatif yaitu guru atau pengajar, tetap atau honorer dan juga guru bantu. Pegawai nonedukatif atau administratif yaitu pegawai Tata Usaha.
Pada kegiatan manajemen personel hal pertama yang harus dilakukan adalah pengadaan atau penyiapan pegawai. Pengadaan pegawai ini melalui seleksi yang ketat. Syarat-syarat didalamnya harus dipenuhi oleh pelamar. Misalnya dalam pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dimana ada setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam melamar dan pengangkatan pegawai negeri sipil tanpa ada suatu unsur tertentu seperti persamaan ras, suku, agama, keluarga dan lain-lain. Prinsip obyektivitas sangat diperlukan oleh karena itu pelamaran dan pengangkatan PNS harus merujuk pada peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1976 pasal 6 yang berisi tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelamar PNS.
Penentuan, penempatan atau pengangkatan pegawai/personel sangat penting dalam manajemen personel, karena menyangkut dengan kenyamanan pegawai. Jika para pimpinan atau administrator salah dalam menempatkan pegawai maka pegawai akan tidak nyaman dan akan berakibat pada pekerjaannya. Penempatan dan penentuan pegawai biasanya didasarkan pada keahlian, pengalaman, pribadinya dan juga minat yang tinggi pada pekerjaannya. Para administrator/pimpinan sebaiknya membuat suasana yang nyaman dan tentram, suasana yang tidak tegang sehingga pegawai dapat meningkatkan dan mengembangkan prestasi mereka dan dapat bekerja secara efektif dan efisien.
Termasuk dalam manajemen pesonel adalah pembinaan pegawai negeri sipil. Pembinaan pegawai negeri sipil dengan dua sistem yaitu sistem karier dan sistem prestasi kerja. Sistem karier merupakan sistem yang bukan hanya menilai dari kacakapannya tetapi juga dengan kasetiaan dan pengabdiannya. Sedangkan sistem prestasi kerja yaitu sistem kepegawaian yang bukan hanya menilai pada kecakapan tetapi prestasinya yang berhasil dicapai. Prestasi tersebut harus terbukti secara nyata. Perbedaan kedua sistem tersebut sangat mencolok yaitu dalam sistem prestasi kerja tidak mengenal kesetiaan dan pengabdiannya tetapi hanya prestasi yang dicapainya, sementara sistem karier itu menghargai kesetiaan dan pengabdiannya.
Pengembangan personel sangat diperlukan karena untuk kemajuan pegawai agar tidak ketinggalan zaman. Pengembangan personel dapat dilakukan oleh pegawai sendiri dengan biaya sendiri. Misalnya melanjutkan studi atau belajar ke jenjang yang lebih tinggi atau mengikuti kursus-kursus sehingga pegawai memiliki keterampilan khusus. Secara langsung dapat ikut dalam seminar-seminar, radio, televisi dan penataran. Manajemen personel diperlukan suatu penilaian dimana pihak penilai dapat mengenal pribadi pegawai dan diharapkan penilaian dilakukan secara obyektif. Obyektif maksudnya tidak menggunakan unsur-unsur seperti membedakan ras, suku, agama dan keluarga. “Unsur-unsur yang dinilai dalam penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah: kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dan kepemimpinan”.(Drs.Sutomo M.Pd. dkk 2011:66). Terakhir adalah pemberhentian PNS yaitu PNS yang berhenti atas kemauannya sendiri. Bukan hanya itu pemberhentian PNS antara lain sudah pensiun, adanya penyederhanaan organisasi dan melakukan tindakan pelanggaran dan karena hal-hal lain.

Manajemen Layanan Khusus

by 3

Oleh : Novita Anggraini Agustiana

            Manajemen layanan khusus di sekolah pada dasarnya dibuat untuk mempermudah atau memperlancar pembelajaran, serta dapat memenuhi kebutuhan khusus siswa di sekolah. Pelayanan khusus diselenggarakan di sekolah dengan maksud untuk memperlancar pelaksanaan pengajaran dalam rangka pencapain tujuan pendidikan di sekolah. Pendidikan di sekolah antara lain juga berusaha agar peserta didik senanatiasa berada dalam keadaan baik, baik disini menyangkut aspek jasmani maupun rohaninya. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa manajemen layanan khusus adalah suatu proses kegiatan memberikan pelayanan kebutuhan kepada peserta didik untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar tujuan pendidikan bisa tercapai secara efektif dan efisien.
            Implementasi manajemen layanann khusus yang dilakukan sekolah meliputi manajemen perpustakaan. Mengingat Perpustakaan merupakan salah satu unit yang memberikan layanan kepada peserta didik, dengan maksud membantu dan menunjang proses pembelajaran di sekolah, melayani informasi-informasi yang dibutuhkan serta memberi layanan rekreatif melalui koleksi bahan pustaka. Maka dari itu perpustakaan tersebut perlu dikelola dengan baik agar daopat mengikuti perkembangan zaman.
            Selain manajemen perpustakaan, implementasi manajemen layanan khusus lainnya adalah Layanan kesehatan di sekolah yang biasanya dibentuk sebuah wadah bernama Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Usaha kesehatan sekolah adalah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan sekolah.
            Implementasi manajemen layanan khusus yang terakhir adalah Layanan keamanan yaitu layanan yang dapat memberikan rasa aman pada siswa selama siswa belajar di sekolah misalnya adanya penjagaan oleh satpam sekolah.
            Mengingat pentingnya manajemen layanan khusus di suatu sekolah merupakan bagian penting dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang efektif dan efisien. Maka dari itu, sekolah tidak hanya memiliki tanggung jawab dan tugas untuk mlaksanakan proses pembelajaran dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, melainkan harus menjaga dan meningkatkan kesehatan baik jasmani maupun rohani peserta didik dan memberikan rasa aman pada siswa selama siswa belajar di sekolah.