Oleh: MAR' ATUS SHOLIKHAH
Setiap unit kerja selalu berhubungan dengan masalah keuangan, demikian pula sekolah. Persoalan yang menyangkut keuangan sekolah pada garis besarnya berkisar pada: uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang kesejahteraan personel dan gaji serta keuangan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan sekolah seperti perbaikan sarana dan sebagainya. Terhadap setiap penggunaan biaya dilakukan pembukuan yang tertib sesuai peraturan yang berlaku, seperti penggunaan Buku Kas Taberalis, Buku Skontro, Buku Penerimaan SPP, Buku Bantuan, dan sebagainya dalam manajemen anggaran/biaya.
Mengingat kegiatan Tata Keuangan yang sangat peka, maka kegiatan pemeriksaan yang rutin harus dilakukan oleh kepal Sekolah demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu proses operasional pendidikan sekolah. Pada hakikatnya yang diadministrasikan oleh sekolah adalah anggaran/biaya pendidikan, bukan mengadministrasikan uangnya seperti yang dikelola oleh bank.
SPP dimaksudkan untuk membantu pembinaan pendidikan seperti yang ditunjukkan padapasal 12 keputusan tersebut yakni membantu penyelengaraan anggaran/biaya sekolah, kesejahteraan personel, perbaikan sarana dan kegiatan supervisi.
Yang dimaksud penyelenggaraan sekolah ialah:
- Pengadaan alat atau bahan manajemen
- Pengadaan alat atau bahan pelajaran
- Penyelenggaraan ulangan, evaluasi belajar, kartu pribadi, rapor dan STTB
- Pengadaan perpustakaan sekolah
- Prakarya dan pelajaran praktek
Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan bahwa kedudukan kepala sekolah dalam pengelolaan SPP adalah bendaharawan khusus yang bertanggungjawab dalam penerimaan, penyetoran dan penggunaan dana yang telah ditentukan terutama dan penyelenggaraan sekolah. Oleh karenanya kepala sekolah sebagai pemimpin lembaga wajib mengetahui dengan jelas berapa gaji bersih yang diterima oleh anak buahnya, usaha pembinaan kesejahteraan pegawai kiranya perlu diperhatikan data anggaran /biaya pendidikan tersebut.