Manajemen Personel
Oleh : Ana Fitriana
Manajemen personel adalah suatu usaha pembinaan yang dilakukan untuk para pegawai/ karyawan sekolah guna tercapainya tujuan bersama atau cita-cita dari sekolah tersebut. Pengelolaan pegawai yang baik dapat menciptakan pegawai yang baik. Dikatakan baik jika pegawai melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Pegawai terdiri atas pegawai edukatif dan pegawai nonedukatif. Pegawai edukatif yaitu guru atau pengajar, tetap atau honorer dan juga guru bantu. Pegawai nonedukatif atau administratif yaitu pegawai Tata Usaha.
Pada kegiatan manajemen personel hal pertama yang harus dilakukan adalah pengadaan atau penyiapan pegawai. Pengadaan pegawai ini melalui seleksi yang ketat. Syarat-syarat didalamnya harus dipenuhi oleh pelamar. Misalnya dalam pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dimana ada setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam melamar dan pengangkatan pegawai negeri sipil tanpa ada suatu unsur tertentu seperti persamaan ras, suku, agama, keluarga dan lain-lain. Prinsip obyektivitas sangat diperlukan oleh karena itu pelamaran dan pengangkatan PNS harus merujuk pada peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1976 pasal 6 yang berisi tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelamar PNS.
Penentuan, penempatan atau pengangkatan pegawai/personel sangat penting dalam manajemen personel, karena menyangkut dengan kenyamanan pegawai. Jika para pimpinan atau administrator salah dalam menempatkan pegawai maka pegawai akan tidak nyaman dan akan berakibat pada pekerjaannya. Penempatan dan penentuan pegawai biasanya didasarkan pada keahlian, pengalaman, pribadinya dan juga minat yang tinggi pada pekerjaannya. Para administrator/pimpinan sebaiknya membuat suasana yang nyaman dan tentram, suasana yang tidak tegang sehingga pegawai dapat meningkatkan dan mengembangkan prestasi mereka dan dapat bekerja secara efektif dan efisien.
Termasuk dalam manajemen pesonel adalah pembinaan pegawai negeri sipil. Pembinaan pegawai negeri sipil dengan dua sistem yaitu sistem karier dan sistem prestasi kerja. Sistem karier merupakan sistem yang bukan hanya menilai dari kacakapannya tetapi juga dengan kasetiaan dan pengabdiannya. Sedangkan sistem prestasi kerja yaitu sistem kepegawaian yang bukan hanya menilai pada kecakapan tetapi prestasinya yang berhasil dicapai. Prestasi tersebut harus terbukti secara nyata. Perbedaan kedua sistem tersebut sangat mencolok yaitu dalam sistem prestasi kerja tidak mengenal kesetiaan dan pengabdiannya tetapi hanya prestasi yang dicapainya, sementara sistem karier itu menghargai kesetiaan dan pengabdiannya.
Pengembangan personel sangat diperlukan karena untuk kemajuan pegawai agar tidak ketinggalan zaman. Pengembangan personel dapat dilakukan oleh pegawai sendiri dengan biaya sendiri. Misalnya melanjutkan studi atau belajar ke jenjang yang lebih tinggi atau mengikuti kursus-kursus sehingga pegawai memiliki keterampilan khusus. Secara langsung dapat ikut dalam seminar-seminar, radio, televisi dan penataran. Manajemen personel diperlukan suatu penilaian dimana pihak penilai dapat mengenal pribadi pegawai dan diharapkan penilaian dilakukan secara obyektif. Obyektif maksudnya tidak menggunakan unsur-unsur seperti membedakan ras, suku, agama dan keluarga. “Unsur-unsur yang dinilai dalam penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah: kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dan kepemimpinan”.(Drs.Sutomo M.Pd. dkk 2011:66). Terakhir adalah pemberhentian PNS yaitu PNS yang berhenti atas kemauannya sendiri. Bukan hanya itu pemberhentian PNS antara lain sudah pensiun, adanya penyederhanaan organisasi dan melakukan tindakan pelanggaran dan karena hal-hal lain.